PENGERTIAN PERGAULAN BEBEAS
Pergaulan bebas sering dikonotasikan dengan sesuatu yang negatif seperti seks bebas, narkoba, kehidupan malam, dan lain-lain. Memang istilah ini diadaptasi dari budaya barat dimana orang bebas untuk melakukan hal-hal diatas tanpa takut menyalahi norma-norma yang ada dalam masyarakat. Berbeda dengan budaya timur yang menganggap semua itu adalah hal tabu sehingga sering kali kita mendengar ungkapan “jauhi pergaulan bebas”.
Sebenarnya makna pergaulan bebas tidak sebatas itu. Saya jadi ingat sewaktu masih kecil, sekitar umur 12 tahun. Pada suatu malam kami sekeluarga makan diluar. Kebetulan di restoran itu ada satu keluarga ekspatriat yang juga ingin bermakan malam bersama. Pada waktu itu saya baru mengenal bahasa inggris. Saya mendengar dengan cermat percakapan yang sedang berlangsung di meja para ekspatriat tersebut. Salah satu dari mereka masih seumuran saya dan dia memanggil ayahnya dengan kata “you“. “Loh, bukankah you itu artinya kau atau kamu atau anda. Koq sangat tidak sopan betul anak ini?”, begitu pikir saya saat itu.
Saya langsung menanyakan hal ini kepada ayah saya. Dan katanya orang bule memang begitu, menyebut lawan bicara kalau tidak pake “you” ya pake nama. Setelah beranjak dewasa dan sering menonton film-film barat, saya juga sering memperhatikan di film-film itu ada percakapan antara anak-anak dan orang dewasa dengan kasus yang sama. Kadang-kadang stasiun televisi sampai mengganti kata “you” dengan kata “ayah” misalnya, atau “paman” untuk menyesuaikan dengan budaya kita.
Kasus diatas merupakan salah satu bentuk dari pergaulan bebas dimana usia bukanlah menjadi pembatas. Seperti pada film “Pay It Forward”, Trevor (Haley Joel Osment) memanggil gurunya Mr. Simonet (Kevin Spacey). Tapi di luar jam sekolah dia memanggilnya Eugene. Menurut saya ini adalah sesuatu yang positif untuk membangun hubungan yang akrab dan baik. Tanpa adanya batasan usia sehingga yang muda tidak sungkan dengan yang lebih tua dan yang tua tidak perlu jaim dengan yang muda.
Dampak dari Pergaulan Bebas
Tingginya
kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome
(HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat
pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar
menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan
seksual.
Di kota
Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk
di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka
terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai
penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit
hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian
pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin
memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005
tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut
terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29
tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50
tahun ke atas satu orang.
semakin
memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak
permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu
mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja
melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat
informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu
memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan
reproduksi”.
Pelatihan
Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu
kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan
sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi
nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus
aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa
atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di
legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya
tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral
serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini
dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam
masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan
seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal
Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis
sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on
Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi
akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak
histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri
(28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan
seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau
membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara
alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi
secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh
akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja.
Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan
kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena
tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi
setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan
gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang
wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ”
Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The
Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan
dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk
dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada
remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau
berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil
dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang
tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini
akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran
akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64%
remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah
melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak
mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan
hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa
direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut
tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi
tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah
(19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi
dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri
tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga
mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman
nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan
gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan
dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab
terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal)
jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang
dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut
terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan
agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang
begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk
soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan
bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa
rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha.
Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan
satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar
terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan
karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS
5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh
berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah.
Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran
terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah:
dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang,
atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu
penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang
pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila
yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil )
dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka
hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai
mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut.
Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan
kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman
penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang
menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita
itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2)
menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya
nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara
paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang
dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita
itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan,
jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam
hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di
Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas
dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan
seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.
Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini
dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan
hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke
dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun
bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali
melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang
dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya
dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan
hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja,
legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu
diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja
dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan
tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran
serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari
anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar.
Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa
terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi
kematian disebabkan aborsi tersebut.
Cara Mengatasinya
RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.
Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.
Mari Kita Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar